Akar Desa Indonesia Gelar Dialog Terkait Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa,

Offshore Indonesia - Akar Desa Indonesia menggelar acara Dialog Desa dengan tema “Penambahan masa periodisasi Kepala Desa, kepentingan siapa?” pada Senin, 23 Januari 2023 di Jakarta.
Pada diskusi yang digelar hampir kurang lebih 3 jam dimulai dengan dentuman lagu Iwan Fals berjudul Desa dan Indonesia Raya. Dialog menghadirkan beberapa pakar, akademisi, aktivis, Mahasiswa dan kepala desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Drs Andang Subaharianto, M.Hum ( Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi) Jan Prince Permata ( Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI) M Ageng Dendy setiawan (Sekjend DPP GMNI), Junaedhi Mulyono (Kepala Desa Ponggok ) dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara.
Dalam pembukaan sambutan Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi Nuril Huda menyampaikan, “Jujur dalam diskusi di internal pengurus Akar Desa Indonesia kami kaget dengan adanya tiba-tiba bahwa kepala desa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi. Memang dalam negara kita menyampaikan aspirasi tidak dilarang, tapi perlu kita tahu bersama dulu apa penyebab dan urgensi apa hingga tuntutan kepala desa ingin merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang perihal pasal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sehingga kami dapat desakan dari berbagai elemen untuk membuat diskusi terbuka sebagai representasi organisasi pemuda desa di seluruh Indonesia."
Dari berbagai narasumber menyampaikan Drs Andang Subaharianto, M.Hum Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menyampaikan bahwa dalam demokrasi apabila ada gesekan baik itu dalam proses hingga pasca pelaksanaannya itu hal biasa. "Penambahan masa jabatan bukan hal yang dibutuhkan untuk saat ini. Justru yang harus dikuatkan pendidikan politik masyarakat desa atau pemimpin di desa, bagaimana dewasa secara demokrasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa," jelasnya.
Junaedhi Mulyono,Kepala Desa Ponggok dalam kesempatan menjelaskan, “Dalam hal menyampaikan pendapat di negara kita sangat diperbolehkan."Memang menjadi kepala desa ini gak semudah yang dibayangkan. Gesekan-gesekan antara tetangga sangat kencang, tapi dalam setiap usulan tentu ada pro dan kontra. Saya ini kepala desa dipilih 3 periode dan ini periode terakhir saya. Saya meyakini apabila kepala desa punya visi yang jelas pasti akan dicintai masyarakat dan kalaupun perlu minimal dalam syarat menjadi kepala desa minimal strata satu atau sarjana dan di ponggok program satu rumah satu sarjana terus berjalan," jelas dia.
Jan Prince Permata (Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dalam diskusi malam itu menegaskan, "Saya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang dipikirkan. Saya setuju dengan Pak Rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa."
M Ageng Dendy setiawan Sekjen DPP GMNI sebelum hadir diskusi menjadi buah bibir karena orang pertama yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun direalisasikan. Tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa, dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan,” ujar Dendy.
Para penanggap ada dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan. “DPR dan Istana sangat mesra mendukung penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Harusnya benahi dulu pembangunan desa baik secara infrastruktur dan Sumber Daya Manusia. Lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah” tutur Ichwan Nugraha Budjang.
Sedankan Farel Yafi dari BEM Nusantara menyatakan, “Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan. Apabila ini disahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkan hak masyarakat."
Diskusi yang dihadiri hampir 400 participan itu juga saling adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif
Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi menegaskan, “Sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan semangat Dari Pemuda Desa Untuk Indonesia. Kami jelas menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan kepala desa. Saya meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakat desa itu gak tutup mata.”
“Kami akan terus bergerak di setiap sudut-sudut desa, sudut-sudut kampus dan di seluruh Indonesia untuk menggalang petisi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun” tutupnya.